Correct Article 39
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Current Text
Dalam rangka pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, masyarakat memiliki peran serta antara lain :
a. ikut berpartisipasi dalam proses pendataan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, dengan mengikuti survei lapangan dan/ atau memberikan data dan informasi yang dibutuhkan;
b. memberikan pendapat terhadap hasil penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan dasar pertimbangan berupa dokumen atau data dan informasi terkait yang telah diberikan saat proses pendataan;
c. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang berwenang dalam penyusunan rencana penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
d. memberikan komitmen dalam mendukung pelaksanaan rencana penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada lokasi terkait sesuai dengan kewenangannya;
e. menyampaikan pendapat dan pertimbangan terhadap hasil penetapan rencana penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh dengan dasar pertimbangan yang kuat berupa dokumen atau data dan informasi terkait yang telah diajukan dalam proses penyusunan rencana;
f. berpartisipasi dalam sosialisasi dan rembuk warga pada masyarakat yang terdampak;
g. berpartisipasi dalam musyawarah dan diskusi terkait rencana pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali;
h. berpartisipasi dalam pelaksanaan pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali, baik berupa dana, tenaga maupun material;
i. membantu pemerintah daerah dalam upaya penyediaan tanah yang berkaitan dengan proses pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali;
j. membantu menjaga ketertiban dalam pelaksanaan pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali; dan/atau
k. mencegah dan melaporkan perbuatan yang dapat menghambat atau menghalangi proses pelaksanaan pemugaran, peremajaan atau pemukiman kembali.
Your Correction
