Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b meliputi aspek : a. kondisi kekumuhan; b. legalitas lahan; dan/atau c. pertimbangan lain. (2) Penilaian lokasi berdasarkan aspek kondisi kekumuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengklasifikasikan kondisi kekumuhan sebagai berikut: a. ringan; b. sedang; dan c. berat. (3) Penilaian lokasi berdasarkan aspek legalitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas klasifikasi: a. status tanah legal; dan b. status tanah tidak legal. (4) Penilaian berdasarkan aspek pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pertimbangan lain kategori rendah; b. pertimbangan lain kategori sedang; dan c. pertimbangan lain kategori tinggi.
Your Correction