Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Current Text
(1) Penilaian lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b meliputi aspek :
a. kondisi kekumuhan;
b. legalitas lahan; dan/atau
c. pertimbangan lain.
(2) Penilaian lokasi berdasarkan aspek kondisi kekumuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengklasifikasikan kondisi kekumuhan sebagai berikut:
a. ringan;
b. sedang; dan
c. berat.
(3) Penilaian lokasi berdasarkan aspek legalitas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas klasifikasi:
a. status tanah legal; dan
b. status tanah tidak legal.
(4) Penilaian berdasarkan aspek pertimbangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pertimbangan lain kategori rendah;
b. pertimbangan lain kategori sedang; dan
c. pertimbangan lain kategori tinggi.
Your Correction
