Correct Article 2
PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
Current Text
Ruang lingkup peraturan daerah ini meliputi :
a. kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
b. pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
c. peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
d. penyediaan tanah;
e. pendanaan;
f. kewenangan pemerintah daerah; serta
g. peran serta masyarakat dan pola kemitraan.
Your Correction
