Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a wajib memenuhi persyaratan : a. kesesuaian dengan RTRW Daerah; b. kesesuaian dengan rencana tata bangunan dan lingkungan; c. kondisi dan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan dan tidak membahayakan penghuni; d. tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan; e. kualitas bangunan; dan f. kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat. (2) Penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didahului proses pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan dapat melibatkan peran masyarakat. (3) Proses pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses : a. identifikasi lokasi; dan b. penilaian lokasi. (4) Penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan : a. tabel daftar lokasi perumahan dan permukiman kumuh; dan b. peta sebaran perumahan dan permukiman kumuh. (5) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keputusan Walikota. (6) Penetapan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan peninjauan ulang setiap tahun. (7) Peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengetahui pengurangan jumlah lokasi dan/atau luasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh. (8) Peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan berdasarkan hasil dari penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang telah dilakukan. (9) Peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan melalui proses pendataan. (10) Hasil peninjauan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
Your Correction