Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERDA Nomor 4 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. (2) Upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. penetapan lokasi perumahan dan permukiman kumuh; dan b. penetapan pola-pola penanganan. (3) Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. (4) Peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh di daerah perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal yang berlaku pada masyarakat setempat dengan tidak bertentangan pada ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction