SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Utama merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan LAPAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan LAPAN;
b. pengoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran LAPAN;
c. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana;
d. penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum;
e. pelayanan administrasi kerja sama dan pelaksanaan hubungan masyarakat;
f. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi sumber daya manusia aparatur, ketatausahaan, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga, barang milik negara, serta arsip dan dokumentasi; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Keuangan;
b. Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat; dan
c. Biro Kerja Sama, Hukum, dan Umum.
Biro Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian perencanaan program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi kinerja, pengelolaan keuangan, dan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran LAPAN;
b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program, kegiatan, dan anggaran LAPAN;
c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta pengelolaan perbendaharaan,
verifikasi, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan LAPAN; dan
d. penyiapan koordinasi, pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian pengadaan barang/jasa.
Susunan Organisasi Biro Perencanaan dan Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Pengadaan Barang/Jasa; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian pengadaan barang/jasa.
Susunan organisasi Bagian Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian sumber daya manusia aparatur, organisasi, tata laksana, hubungan masyarakat, informasi publik, penerbitan, dan perpustakaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi,
dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian sumber daya manusia aparatur LAPAN;
b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana; dan
c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik, serta pengelolaan dan pengendalian penerbitan dan perpustakaan.
Susunan Organisasi Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Kerja Sama, Hukum, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian kerja sama, penyusunan peraturan perundang-undangan, advokasi hukum, arsip dan dokumentasi, protokol dan tata usaha pimpinan, perlengkapan, rumah tangga, dan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, pengendalian, analisis dan penyusunan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum;
c. penyiapan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian arsip dan dokumentasi LAPAN;
d. penyiapan koordinasi urusan tata usaha pimpinan, keprotokolan, dan pengelolaan anggaran LAPAN;
dan
e. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga, dan barang milik negara LAPAN.
Susunan Organisasi Biro Kerja Sama, Hukum, dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan, Barang Milik Negara, dan Rumah Tangga; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha Pimpinan, Barang Milik Negara, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan, pengelolaan anggaran, serta pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian perlengkapan, rumah tangga, dan barang milik negara LAPAN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha Pimpinan, Barang Milik Negara, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan urusan persuratan dan dokumentasi kepada pimpinan serta keprotokolan;
b. penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Sekretariat Utama;
c. penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer;
d. penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa;
e. penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Deputi Bidang Penginderaan Jauh; dan
f. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian perlengkapan, rumah tangga, dan barang milik negara LAPAN.
Bagian Tata Usaha Pimpinan, Barang Milik Negara, dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penginderaan Jauh;
f. Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan urusan persuratan dan dokumentasi kepada pimpinan serta keprotokolan.
(2) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Sekretariat Utama.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penginderaan Jauh mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Deputi Bidang Penginderaan Jauh.
(6) Subbagian Barang Milik Negara dan Rumah Tangga mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian perlengkapan, rumah tangga, dan barang milik negara LAPAN.