Correct Article 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pusat Teknologi Roket menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang teknologi roket;
b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi roket;
c. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan serta pemanfaatan di bidang teknologi roket;
d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi roket;
e. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi roket;
f. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi roket;
g. penyiapan rencana pembangunan dan pengoperasian bandar antariksa;
h. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi roket;
i. pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi di bidang teknologi roket; dan
j. pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi roket.
Your Correction
