Correct Article 63
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN di bidang kajian kebijakan penerbangan dan antariksa yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
(2) Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh Kepala Pusat.
Your Correction
