Correct Article 65
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Pusat Kajian Kebijakan Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana kegiatan dan anggaran di bidang kajian kebijakan penerbangan dan antariksa;
b. pengkajian aspek hukum, politik, sosio-ekonomi, budaya, dan pertahanan keamanan di bidang penerbangan dan antariksa;
c. pengkajian, perumusan, dan penyusunan bahan peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan dan antariksa;
d. pengkajian kebijakan nasional di bidang penerbangan dan antariksa terkait forum internasional;
e. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kajian kebijakan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
