Correct Article 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Kerja Sama, Hukum, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, pengendalian, analisis dan penyusunan kerja sama dalam negeri dan luar negeri;
b. penyiapan koordinasi, penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum;
c. penyiapan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian arsip dan dokumentasi LAPAN;
d. penyiapan koordinasi urusan tata usaha pimpinan, keprotokolan, dan pengelolaan anggaran LAPAN;
dan
e. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan perlengkapan, rumah tangga, dan barang milik negara LAPAN.
Your Correction
