Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pusat Sains Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang sains antariksa; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang sains antariksa; c. penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains antariksa; d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan dibidang sains antariksa; e. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang sains antariksa; f. pemberian informasi khusus dan bantuan teknis tentang sains antariksa; g. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan sains antariksa; dan h. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang sains antariksa.
Your Correction