Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, berdasarkan sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan LAPAN. (2) Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan LAPAN. (3) Tugas dan tanggung jawab Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction