Correct Article 90
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Unit organisasi yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah, berdasarkan sifat tugas dan fungsinya melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan LAPAN.
(2) Kepala Bagian yang menangani fungsi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah berdasarkan sifat tugas dan fungsinya menjadi Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan LAPAN.
(3) Tugas dan tanggung jawab Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Your Correction
