Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan rencana kegiatan dan anggaran di bidang inovasi dan standar penerbangan dan antariksa; b. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang inovasi penerbangan dan antariksa; c. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang standar penerbangan dan antariksa; d. pengkajian inovasi di bidang penerbangan dan antariksa; e. pelaksanaan manajemen teknologi di bidang inovasi penerbangan dan antariksa; f. koordinasi pelaksanaan alih teknologi di bidang penerbangan dan antariksa kepada masyarakat; g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang standar penerbangan dan antariksa; h. koordinasi perumusan standar di bidang penerbangan dan antariksa; i. pelaksanaan sertifikasi, akreditasi, pengawasan standar, dan pembinaan standardisasi di bidang penerbangan dan antariksa; dan j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction