Correct Article 69
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana kegiatan dan anggaran di bidang inovasi dan standar penerbangan dan antariksa;
b. penyiapan rumusan kebijakan teknis di bidang inovasi penerbangan dan antariksa;
c. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang standar penerbangan dan antariksa;
d. pengkajian inovasi di bidang penerbangan dan antariksa;
e. pelaksanaan manajemen teknologi di bidang inovasi penerbangan dan antariksa;
f. koordinasi pelaksanaan alih teknologi di bidang penerbangan dan antariksa kepada masyarakat;
g. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang standar penerbangan dan antariksa;
h. koordinasi perumusan standar di bidang penerbangan dan antariksa;
i. pelaksanaan sertifikasi, akreditasi, pengawasan standar, dan pembinaan standardisasi di bidang penerbangan dan antariksa; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
