Correct Article 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha Pimpinan, Barang Milik Negara, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan urusan persuratan dan dokumentasi kepada pimpinan serta keprotokolan;
b. penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Sekretariat Utama;
c. penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer;
d. penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa;
e. penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan akuntansi pengelolaan anggaran, dan tata usaha Deputi Bidang Penginderaan Jauh; dan
f. penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengelolaan, dan pengendalian perlengkapan, rumah tangga, dan barang milik negara LAPAN.
Your Correction
