Correct Article 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang sains antariksa dan atmosfer yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer dipimpin oleh Deputi.
Your Correction
