Correct Article 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran LAPAN;
b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program, kegiatan, dan anggaran LAPAN;
c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian, serta pengelolaan perbendaharaan,
verifikasi, akuntansi, dan penyusunan laporan keuangan LAPAN; dan
d. penyiapan koordinasi, pembinaan, penyelenggaraan, dan pengendalian pengadaan barang/jasa.
Your Correction
