Correct Article 67
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi LAPAN di bidang inovasi dan standar penerbangan dan antariksa yang secara fungsional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Utama.
(2) Pusat Inovasi dan Standar Penerbangan dan Antariksa dipimpin oleh Kepala Pusat.
Your Correction
