Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pusat Teknologi Satelit menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang teknologi satelit; b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi satelit; c. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan serta pemanfaatan di bidang teknologi satelit; d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi satelit; e. pelaksanaan kegiatan diseminasi hasil penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi satelit; f. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan teknologi satelit; g. perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian stasiun bumi pengendali satelit; h. pengolahan data satelit LAPAN; i. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi satelit; j. pelaksanaan alih teknologi di bidang teknologi satelit; dan k. pelaksanaan kegiatan penjalaran teknologi di bidang teknologi satelit.
Your Correction