Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pengendalian sumber daya manusia aparatur LAPAN; b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana; dan c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan hubungan masyarakat, informasi publik, serta pengelolaan dan pengendalian penerbitan dan perpustakaan.
Your Correction