Correct Article 57
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pusat Pemanfaatan Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan rencana kegiatan dan anggaran di bidang pemanfaatan penginderaan jauh;
b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang pemanfaatan penginderaan jauh;
c. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan di bidang pemanfaatan penginderaan jauh;
d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang pemanfaatan penginderaan jauh;
e. pelaksanaan kegiatan diseminasi informasi penginderaan jauh;
f. pengolahan data dengan klasifikasi dan deteksi parameter geo-bio-fisik;
g. penyiapan bahan penetapan metode dan kualitas pengolahan data;
h. penyiapan bahan penyusunan pedoman pemanfaatan data dan diseminasi informasi;
i. pengelolaan dan pengembangan Sistem Pemantauan Bumi Nasional;
j. pembinaan dan pemberian bimbingan teknis di bidang penelitian, pengembangan, dan perekayasaan pemanfaatan penginderaan jauh; dan
k. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pemanfaatan penginderaan jauh.
Your Correction
