Correct Article 1
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1) Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan Lembaga ini disebut dengan LAPAN merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan
pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) LAPAN dipimpin oleh Kepala.
Your Correction
