Correct Article 54
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang teknologi dan data penginderaan jauh;
b. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi dan data penginderaan jauh;
c. penelitian, pengembangan, dan perekayasaan serta pemanfaatan di bidang teknologi dan data penginderaan jauh;
d. pengelolaan fasilitas penelitian, pengembangan, perekayasaan, dan pemanfaatan di bidang teknologi dan data penginderaan jauh;
e. pelaksanaan kegiatan diseminasi penelitian, pengembangan, dan perekayasaan teknologi dan data penginderaan jauh;
f. pelaksanaan perolehan data penginderaan jauh;
g. pelaksanaan pengolahan data dengan koreksi geometrik dan radiometrik serta data tutupan awan minimal dan bebas awan;
h. penyimpanan dan pendistribusian data penginderaan jauh melalui Bank Data Penginderaan Jauh Nasional;
i. pengelolaan dan pengembangan fasilitas Bank Data Penginderaan Jauh Nasional;
j. pengelolaan dan pengoperasian stasiun bumi satelit penginderaan jauh;
k. pelaksanaan dan koordinasi perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian stasiun bumi penginderaan jauh nasional;
l. pemberian pelayanan, pembimbingan, dan pembinaan di bidang teknologi dan data penginderaan jauh; dan
m. pelaksanaan kerja sama teknis di bidang teknologi dan data penginderaan jauh.
Your Correction
