Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 91

PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Biro yang menangani fungsi informasi publik berdasarkan sifat tugas dan fungsinya menjadi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disebut PPID. (2) Tugas dan tanggung jawab PPID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction