Correct Article 73
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran di bidang teknologi informasi dan komunikasi penerbangan dan antariksa;
b. pengumpulan, pemeriksaan kesesuaian, dan pengelolaan, serta penyebarluasan data penerbangan dan antariksa;
c. penyiapan ketersediaan dan pengendalian operasional infrastruktur dan layanan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan sistem manajemen keamanan informasi;
d. penyiapan koordinasi, pembangunan, dan pengendalian layanan sistem informasi;
e. penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
f. pelaksanaan koordinasi dan pengendalian tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
g. penyiapan koordinasi penggunaan frekuensi radio dan pendaftaran benda antariksa untuk penyelenggaraan keantariksaan nasional;
h. pelaksanaan penelitian dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi di bidang penerbangan dan antariksa; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Your Correction
