Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Warga Negara INDONESIA yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa INDONESIA asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan UNDANG-UNDANG sebagai warga negara INDONESIA.
2. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
3. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Republik INDONESIA.
4. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan fungsi keamanan siber dan persandian.