Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Aspek penilaian penghargaan Sanapati Teladan meliputi: a. kinerja dengan bobot 80% (delapan puluh per seratus); dan b. pendukung dengan bobot 20% (dua puluh per seratus). (2) Indikator penilaian aspek kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. sumber daya manusia keamanan siber dan/atau persandian sebagai penggerak literasi dan wawasan keamanan informasi dan/atau keamanan siber dengan bobot 10% (sepuluh per seratus); b. sumber daya manusia keamanan siber dan/atau persandian sebagai pemberi layanan keamanan informasi dan/atau keamanan siber di instansi masing-masing dengan bobot 40% (empat puluh per seratus); c. sumber daya manusia keamanan siber dan/atau persandian sebagai yang mengelola keamanan informasi dan/atau keamanan siber di unit kerja/satuan kerja/instansi dengan bobot 30% (tiga puluh per seratus); dan d. sumber daya manusia keamanan siber dan/atau persandian profesional dengan bobot 20% (dua puluh per seratus). (3) Indikator penilaian aspek pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. masa kerja dengan bobot 25% (dua puluh lima per seratus); b. penghargaan yang pernah diterima dengan bobot 25% (dua puluh lima per seratus); c. pelatihan yang pernah diikuti dengan bobot 25% (dua puluh lima per seratus); dan d. sertifikasi yang pernah didapat dengan bobot 25% (dua puluh lima per seratus). (4) Penilaian indikator aspek kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan indikator aspek pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penilaian skor pada rapat tim penilai di tingkat Instansi Pemerintah masing-masing. (5) Penilaian indikator aspek kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan menggunakan skala: a. cukup: 61 (enam puluh satu) s.d. 75 (tujuh puluh lima); b. baik: 76 (tujuh puluh enam) s.d. 90 (sembilan puluh); dan c. sangat baik: 91 (sembilan puluh satu) s.d.100 (seratus). (6) Penilaian indikator aspek pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menggunakan skala: a. masa kerja 1. 0 (nol) s.d. 10 (sepuluh) tahun: 60 (enam puluh) poin; 2. 11 (sebelas) s.d. 20 (dua puluh) tahun: 80 (delapan puluh) poin; dan 3. lebih dari 20 (dua puluh) tahun: 100 (seratus) poin. b. penghargaan yang telah didapatkan 1. dari eselon I Kementerian/Lembaga/Gubernur: 10 (sepuluh) poin untuk masing-masing penghargaan, paling banyak yang diakui 3 (tiga) penghargaan. 2. dari Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah nonkementerian dan sederajat: 20 (dua puluh) poin untuk masing-masing penghargaan, paling banyak yang diakui 2 (dua) penghargaan. 3. dari PRESIDEN: 50 (lima puluh) poin untuk masing-masing penghargaan. c. pelatihan bidang keamanan siber dan sandi 1. 60 (enam puluh) s.d. 200 (dua ratus) jam pelajaran: 10 (sepuluh) poin untuk masing- masing pelatihan, paling banyak yang diakui 5 (lima) pelatihan. 2. lebih dari 200 (dua ratus) jam pelajaran: 50 (lima puluh) poin untuk masing-masing pelatihan. d. sertifikasi di bidang keamanan informasi dan/atau keamanan siber yang masih berlaku dari lembaga sertifikasi profesi terakreditasi dengan jumlah 50 (lima puluh) poin untuk masing-masing sertifikasi, paling banyak yang diakui 5 (lima) sertifikasi. (7) Formulir penilaian dan penjelasan sub-indikator aspek penilaian kinerja tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction