Correct Article 22
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Dalam hal penerima penghargaan meninggal dunia, maka hak memakai tanda penghargaan tidak dapat beralih kepada ahli warisnya.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyimpan dan memelihara tanda penghargaan.
Your Correction
