Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara memberikan penghargaan kepada sumber daya manusia di bidang keamanan siber dan persandian atas kinerja, inovasi, pengabdian, dan/atau prestasi luar biasa di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
Your Correction