Correct Article 2
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara memberikan penghargaan kepada sumber daya manusia di bidang keamanan siber dan persandian atas kinerja, inovasi, pengabdian, dan/atau prestasi luar biasa di bidang keamanan siber dan/atau persandian.
Your Correction
