Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenis penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Sanapati Teladan; b. Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi; c. Adibhakti Sanapati; dan d. Dharma Persandian.
Your Correction