Correct Article 35
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penghargaan yang telah diberikan dinyatakan masih tetap berlaku dan disetarakan.
Your Correction
