Correct Article 27
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugas penilaian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dewan dibantu oleh tim penilai nasional dan sekretariat dewan.
(2) Dalam melaksanakan tugas penilaian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Pasal 4 huruf c, dan Pasal 4 huruf d dewan dibantu oleh sekretariat dewan.
Your Correction
