Correct Article 15
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Keanggotaan tim penilai Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang, terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. wakil ketua merangkap anggota; dan c. anggota.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membawahi fungsi keamanan siber dan/atau persandian.
(3) Wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat administrator yang membawahi fungsi keamanan siber dan/atau persandian atau pejabat fungsional sandiman madya.
(4) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. pejabat pengawas yang membawahi fungsi keamanan siber dan/atau persandian;
b. pejabat fungsional sandiman muda; dan/atau c.
pejabat fungsional sandiman pertama.
Your Correction
