Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penilaian yang dilakukan tim penilai Instansi Pemerintah provinsi dilakukan untuk menyeleksi dan mengusulkan 1 (satu) orang calon penerima penghargaan Sanapati Teladan mewakili provinsinya yang akan disampaikan kepada Badan Siber dan Sandi Negara.
Your Correction