Correct Article 9
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Tanda penghargaan berbentuk:
a. piagam;
b. plakat;
c. medali;
d. pin; dan/atau e. pita.
(2) Bentuk, warna, dan ukuran tanda penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
