Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jika terjadi kesalahan administrasi terhadap pemberian penghargaan akan dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal hilang atau rusaknya tanda penghargaan akibat kejadian yang tidak diduga dan/atau di luar kendali, maka penerima penghargaan dapat mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan telah menerima penghargaan kepada sekretariat dewan.
Your Correction