Correct Article 33
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Jika terjadi kesalahan administrasi terhadap pemberian penghargaan akan dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal hilang atau rusaknya tanda penghargaan akibat kejadian yang tidak diduga dan/atau di luar kendali, maka penerima penghargaan dapat mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan telah menerima penghargaan kepada sekretariat dewan.
Your Correction
