Correct Article 12
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Pengusulan calon penerima penghargaan Sanapati Teladan, Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi, Adibhakti Sanapati, dan Dharma Persandian dilakukan oleh pimpinan Instansi Pemerintah dan/atau organisasi nonpemerintah kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Pengusulan calon penerima penghargaan Sanapati Teladan, Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi, Adibhakti Sanapati, dan Dharma Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemerintah
kabupaten/kota dilakukan melalui pemerintah provinsi.
(3) Pengusulan calon penerima penghargaan Sanapati Teladan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah melalui proses penilaian oleh tim penilai Instansi Pemerintah yang dibentuk oleh pimpinan Instansi Pemerintah masing-masing.
Your Correction
