Correct Article 8
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Penghargaan Dharma Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diberikan kepada pegawai atas pengabdian dan kesetiaan di bidang persandian.
(2) Penghargaan Dharma Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dharma Persandian 30 Tahun;
b. Dharma Persandian 20 Tahun; dan c. Dharma Persandian 10 Tahun.
Your Correction
