Correct Article 28
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 bertugas:
a. membahas dan memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara mengenai pemberian atau pencabutan penghargaan;
dan
b. merencanakan dan MENETAPKAN kegiatan dalam pemberian atau pencabutan penghargaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dewan dapat berkoordinasi dengan pimpinan Instansi Pemerintah dan pimpinan organisasi nonpemerintah.
Your Correction
