Correct Article 20
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Proses penjaringan kandidat penerima penghargaan Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi, Adibhakti Sanapati, dan Dharma Persandian dilakukan oleh dewan.
(2) Dalam hal proses penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan dapat menerima usulan calon penerima penghargaan Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi dan penghargaan Adibhakti Sanapati dari Instansi Pemerintah maupun organisasi nonpemerintah.
Your Correction
