Correct Article 10
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
(1) Selain bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), penerima penghargaan Sanapati Teladan dapat:
a. dilibatkan dalam acara seremonial kenegaraan;
b. memperoleh rekomendasi percepatan kenaikan pangkat;
c. diprioritaskan dalam program pengembangan kompetensi;
d. memperoleh bantuan pendanaan untuk implementasi program inovasi di instansinya;
dan/atau
e. memperoleh dukungan sponsor dalam bentuk barang sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kandidat yang diusulkan oleh Instansi Pemerintah tidak terpilih sebagai pemenang penghargaan Sanapati Teladan, maka kandidat tersebut diberikan piagam sebagai kandidat Sanapati Teladan.
Your Correction
