Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat dewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilaksanakan oleh unit kerja yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian sumber daya manusia keamanan siber dan sandi.
Your Correction