Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan calon penerima penghargaan Sanapati Teladan dan Dharma Persandian sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (1) harus melampirkan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; b. daftar riwayat hidup dan riwayat jabatan; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan atau penugasan pertama di bidang keamanan siber dan/atau persandian; d. fotokopi surat keputusan pangkat/golongan/jabatan terakhir; dan e. fotokopi piagam penghargaan bagi pegawai yang sudah memiliki. (2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk calon penerima penghargaan Sanapati Teladan juga harus melampirkan: a. karya tulis inovasi bidang keamanan siber dan/atau persandian di instansi masing-masing; dan b. berkas bukti penilaian aspek kinerja dan aspek pendukung. (3) Usulan calon penerima penghargaan Adibhakti Sanapati dan Tokoh Inspiratif Keamanan Siber dan Sandi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus melampirkan: a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; b. daftar riwayat hidup dan riwayat jabatan; c. narasi prestasi bidang keamanan siber dan/atau persandian; dan d. surat rekomendasi dari pejabat atau tokoh masyarakat.
Your Correction