Correct Article 34
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan penghargaan dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
