Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan penghargaan dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; atau b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction