Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim penilai Instansi Pemerintah provinsi selain bertugas melakukan penilaian Sanapati Teladan di lingkungan pemerintah provinsinya, juga bertugas melakukan penilaian Sanapati Teladan usulan dari tim penilai Instansi Pemerintah kabupaten/kota di lingkup provinsinya. (2) Penilaian calon penerima penghargaan Sanapati Teladan pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan oleh tim penilai Instansi Pemerintah kabupaten/kota diberikan bobot 75% (tujuh puluh lima per seratus). (3) Penilaian calon penerima penghargaan Sanapati Teladan pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan oleh tim penilai Instansi Pemerintah provinsi diberikan bobot 25% (dua puluh lima per seratus).
Your Correction