Correct Article 25
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
Keanggotaan tim penilai nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang, terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua yang merupakan pejabat pimpinan tinggi pratama Badan Siber dan Sandi Negara yang tugas dan fungsinya di bidang pengendalian sumber daya manusia keamanan siber dan sandi; dan
b. 4 (empat) orang anggota atau lebih yang terdiri atas pakar, akademisi, dan/atau pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat administrator Badan Siber dan Sandi Negara.
Your Correction
