Correct Article 23
PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN
Current Text
Dalam memberikan penghargaan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara membentuk dewan, tim penilai nasional, dan sekretariat dewan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
Your Correction
