Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 8 Tahun 2019 | Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2019 tentang PENGHARGAAN TERHADAP SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KEAMANAN SIBER DAN PERSANDIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam memberikan penghargaan, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara membentuk dewan, tim penilai nasional, dan sekretariat dewan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
Your Correction