Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
5. Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah Lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
6. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah BSN.
7. Instansi Pengguna adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan Lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural selain BSN.
8. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
9. Jabatan Fungsional Metrolog adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
10. Pejabat Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Metrolog adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
11. Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan adalah penyediaan, pengembangan, pemeliharaan, dan diseminasi standar pengukuran atau bahan acuan.
12. Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran adalah kegiatan untuk memastikan pengukuran dalam kegiatan standardisasi dan penilaian kesesuaian tertelusur ke sistem satuan internasional.
13. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
14. Capaian SKP adalah Hasil Penilaian rencana kinerja dan target yang dicapai PNS setiap tahun.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Metrolog dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Metrolog sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
17. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
18. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Metrolog sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
20. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Metrolog yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Metrolog dalam bentuk Angka Kredit Metrolog.
21. Standar Kompetensi Metrolog yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
22. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan/atau sosial- kultutural dari Metrolog dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
23. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Metrolog baik perorangan atau kelompok di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
24. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Metrolog dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS JABATAN, DAN STANDAR KUALITAS HASIL KERJA
(1) Metrolog berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran di Instansi Pusat.
(2) Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
c. Pejabat Administrator; atau
d. Pejabat Pengawas, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah.
(4) Kedudukan Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Metrolog mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan
dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
Article 4
(1) Unsur dan sub-unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Metrolog sesuai jenjang jabatan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan standar kualitas hasil kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BSN.
(1) Metrolog berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran di Instansi Pusat.
(2) Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;
c. Pejabat Administrator; atau
d. Pejabat Pengawas, yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah.
(4) Kedudukan Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Metrolog mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan
dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
(1) Unsur dan sub-unsur kegiatan, uraian kegiatan tugas jabatan, dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Metrolog sesuai jenjang jabatan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai berdasarkan standar kualitas hasil kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BSN.
BAB III
KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT, DAN GOLONGAN RUANG
(1) Jabatan Fungsional Metrolog merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog terdiri atas 4 (empat) jenjang:
a. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu:
a. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama, terdiri atas:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Muda, terdiri atas:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya, terdiri atas:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama, terdiri atas:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(1) Jabatan Fungsional Metrolog merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Metrolog terdiri atas 4 (empat) jenjang:
a. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yaitu:
a. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama, terdiri atas:
1) Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2) Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Muda, terdiri atas:
1) Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 2) Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya, terdiri atas:
1) Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2) Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
dan 3) Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama, terdiri atas:
1) Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 2) Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
(1) Penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dirinci setiap 1 (satu) tahun.
(2) Penghitungan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah pedoman Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan;
b. jumlah sistem standar pengukuran atau kandidat bahan acuan;
c. jumlah metode uji, metode pengukuran, atau metode kalibrasi atau metode pembuatan bahan acuan;
d. jumlah diseminasi standar acuan pengukuran atau bahan acuan primer atau sekunder;
e. jumlah kerja sama di bidang ilmu pengetahuan pengukuran; dan
f. jumlah perolehan pengakuan kelembagaan di bidang pengukuran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan BSN mengenai Pedoman Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama; dan
b. PPK untuk jenjang jabatan Metrolog Ahli Pertama sampai dengan jenjang jabatan Metrolog Ahli Madya.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
Article 10
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa, kimia, biologi, atau fisika; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan calon PNS;
b. salinan surat keputusan PNS;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir;
dan
f. daftar riwayat hidup.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog dari calon PNS.
Article 11
(1) Jabatan Fungsional Metrolog melalui pengangkatan pertama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog;
b. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui pengangkatan pertama diberikan angka kredit sebesar 0 (nol);
c. Penilaian angka kredit dapat dilakukan pada saat mulai melaksanakan tugas jabatan sejak Calon PNS;
d. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a, setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Metrolog;
e. kelulusan pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuktikan dengan sertifikat;
f. Metrolog yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat.
(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog, PNS tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) PPK Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan surat keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a kepada Instansi Pembina.
Article 12
Article 13
(1) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada Pasal 12 ayat (1) huruf
i. (2) Pengalaman di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) Pengalaman di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK.
(5) Penilaian dan PAK untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) paling tinggi sesuai Tabel Batas Tertinggi Angka Kredit dari Pengalaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(7) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(8) Dalam hal PNS memiliki pangkat satu tingkat di bawah pangkat yang berada dalam jenjang jabatan dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk jenjang jabatan di atasnya apabila telah menduduki paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Article 14
(1) Metrolog Ahli Utama dapat diangkat dari Pejabat Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di bidang kimia, biologi, fisika, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama dan mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Usulan Pengangkatan dalam Metrolog Ahli Utama dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan, dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan surat keputusan jabatan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
f. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun;
g. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
h. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam jabatan fungsional Metrolog sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki; dan
j. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 16
(1) Angka Kredit untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
Article 17
Ketentuan lebih lanjut pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, diatur dengan Peraturan BSN mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing.
Article 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Metrolog; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Metrolog satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial- kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Metrolog yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi diusulkan oleh PPK Instansi Pengguna kepada Pimpinan Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog
melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN untuk jenjang Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama; dan
b. PPK untuk jenjang jabatan Metrolog Ahli Pertama sampai dengan jenjang jabatan Metrolog Ahli Madya.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/inpassing; dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa, kimia, biologi, atau fisika; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan calon PNS;
b. salinan surat keputusan PNS;
c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
e. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir;
dan
f. daftar riwayat hidup.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog dari calon PNS.
Article 11
(1) Jabatan Fungsional Metrolog melalui pengangkatan pertama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog;
b. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui pengangkatan pertama diberikan angka kredit sebesar 0 (nol);
c. Penilaian angka kredit dapat dilakukan pada saat mulai melaksanakan tugas jabatan sejak Calon PNS;
d. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a, setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Metrolog;
e. kelulusan pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuktikan dengan sertifikat;
f. Metrolog yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat.
(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog, PNS tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) PPK Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan surat keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a kepada Instansi Pembina.
BAB Ketiga
Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang kimia, biologi, fisika, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang kimia, biologi, fisika, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
j. batas usia sebagaimana dimaksud pada huruf i merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan
dilantik dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain;
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan surat keputusan jabatan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
f. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
g. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
h. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun;
i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki; dan
j. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
Article 13
(1) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada Pasal 12 ayat (1) huruf
i. (2) Pengalaman di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) Pengalaman di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum PNS diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat digunakan untuk menambah Angka Kredit kenaikan jabatan/pangkat.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui mekanisme penilaian dan PAK.
(5) Penilaian dan PAK untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) paling tinggi sesuai Tabel Batas Tertinggi Angka Kredit dari Pengalaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(6) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya.
(7) Penetapan jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(8) Dalam hal PNS memiliki pangkat satu tingkat di bawah pangkat yang berada dalam jenjang jabatan dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk jenjang jabatan di atasnya apabila telah menduduki paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
Article 14
(1) Metrolog Ahli Utama dapat diangkat dari Pejabat Fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di bidang kimia, biologi, fisika, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama dan mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(3) Usulan Pengangkatan dalam Metrolog Ahli Utama dari Jabatan Fungsional Ahli Utama lain melalui perpindahan, dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan surat keputusan jabatan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
f. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun;
g. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
h. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam jabatan fungsional Metrolog sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki; dan
j. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun;
dan
f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Article 16
(1) Angka Kredit untuk penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
Article 17
Ketentuan lebih lanjut pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, diatur dengan Peraturan BSN mengenai pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui penyesuaian/inpassing.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Metrolog; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Metrolog satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial- kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Metrolog yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 20
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui promosi diusulkan oleh PPK Instansi Pengguna kepada Pimpinan Instansi Pembina.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog
melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi Pembina.
(1) PNS yang diangkat menjadi Metrolog wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan dapat dilakukan kepada Metrolog yang mengalami kenaikan jenjang jabatan.
(3) Metrolog yang akan dilantik dan diambil sumpah diundang paling lambat 1 (satu) hari sebelum tanggal pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
(4) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keputusan pengangkatannya ditetapkan, kecuali bagi Metrolog Ahli Utama yang keputusan pengangkatannya ditetapkan oleh PRESIDEN.
(5) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Fungsional Metrolog dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Metrolog harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang
jabatan.
(2) Standar Kompetensi Metrolog meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Ketentuan lebih lanjut Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BSN mengenai Standar Kompetensi.
(1) Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi promosi; dan
c. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(2) Uji kompetensi sebagaimana ayat
(1) disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Ketentuan mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BSN.
Article 24
(1) Metrolog memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pengembangan kompetensi bagi Metrolog dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Metrolog berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Metrolog dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(6) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Metrolog.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Metrolog ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Metrolog harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang
jabatan.
(2) Standar Kompetensi Metrolog meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Ketentuan lebih lanjut Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BSN mengenai Standar Kompetensi.
(1) Uji Kompetensi terdiri atas:
a. Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain;
b. Uji Kompetensi promosi; dan
c. Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan.
(2) Uji kompetensi sebagaimana ayat
(1) disusun berdasarkan jenjang setiap jabatan dan dapat digunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
(3) Ketentuan mengikuti dan lulus uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi pengangkatan Jabatan Fungsional melalui pengangkatan pertama.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan BSN.
(1) Metrolog memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pengembangan kompetensi bagi Metrolog dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(4) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Metrolog berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
(5) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Metrolog dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(6) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Metrolog.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan, pengembangan kompetensi dan penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Metrolog ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Penilaian perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Metrolog dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyusunan Rencana SKP Metrolog dimulai pada tahun anggaran sebelumnya selaras dengan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Instansi Pemerintah dan Perjanjian Kinerja.
(2) Penyusunan Rencana SKP Metrolog dilakukan melalui pembahasan atau dialog antara pegawai dengan pejabat penilai kinerja dan/atau pengelola kinerja/tim pengelola kinerja dan wajib mencerminkan penyelarasan dan penjabaran sasaran Kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung.
(3) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat target kinerja.
Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) terdiri atas:
a. kinerja utama berupa target Angka Kredit; dan/atau
b. kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(1) Penyusunan Rencana SKP Metrolog dimulai pada tahun anggaran sebelumnya selaras dengan penyusunan Rencana Kerja Tahunan Instansi Pemerintah dan Perjanjian Kinerja.
(2) Penyusunan Rencana SKP Metrolog dilakukan melalui pembahasan atau dialog antara pegawai dengan pejabat penilai kinerja dan/atau pengelola kinerja/tim pengelola kinerja dan wajib mencerminkan penyelarasan dan penjabaran sasaran Kinerja organisasi, unit kerja, tim kerja, dan atasan langsung.
(3) Rencana SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat target kinerja.
Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) terdiri atas:
a. kinerja utama berupa target Angka Kredit; dan/atau
b. kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
Article 28
Article 29
(1) Pada awal tahun, Metrolog wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Metrolog berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan setelah ditandatangani pegawai yang bersangkutan serta ditetapkan oleh pejabat penilai Kinerja.
(1) Pada awal tahun, Metrolog wajib menyusun SKP.
(2) SKP merupakan target kinerja Metrolog berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan setelah ditandatangani pegawai yang bersangkutan serta ditetapkan oleh pejabat penilai Kinerja.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a bagi Metrolog setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Metrolog Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Metrolog Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Metrolog Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Metrolog Ahli Utama.
(2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Metrolog Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Metrolog wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(4) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Metrolog digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(5) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagairnana dimaksud pada ayat
(1).
(6) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Metrolog setiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Metrolog Ahli Pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Metrolog Ahli Muda;
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Metrolog Madya; dan
d. 75 (tujuh puluh lirna) untuk Metrolog Ahli Utama.
(7) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dalam hal:
a. belum tersedia lowongan kebutuhan Jenjang jabatan lebih tinggi; dan
b. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi.
(8) Target Angka Kredit dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Metrolog setiap tahun:
a. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Metrolog Ahli Pertama;
b. paling sedikit 20 (dua puluh) untuk Metrolog Ahli Muda; dan
c. paling sedikit 30 (tiga puluh) untuk Metrolog Ahli Madya.
(9) Target Angka Kredit dalam hal memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b paling sedikit 25 (dua puluh lima) untuk Pejabat Fungsional Metrolog Ahli Utama.
Article 31
(1) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hasil Kerja Minimal Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BSN.
Article 32
(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Metrolog;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog;
d. perolehan penghargaan / tanda jasa;
e. perolehan gelar/ ijazah lain; atau
f. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit dengan kumulatif Angka Kredit Kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen)
dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(4) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. perolehan ijazah/ gelar pendidikan formal di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran;
b. penyusunan Karya Tulis/ Karya Ilmiah di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran;
c. penerjemahan/ penyaduran buku dan Karya Ilmiah di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
(5) Kegiatan penunjang dan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Metrolog.
Article 33
(1) Metrolog dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Metrolog untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Metrolog yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Metrolog; dan
b. Metrolog yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) Metrolog yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 34
(1) Penilaian terhadap SKP yang disusun Metrolog pada awal tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil penilaian SKP Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(3) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Metrolog mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a bagi Metrolog setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Metrolog Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Metrolog Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Metrolog Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Metrolog Ahli Utama.
(2) Jumlah target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Metrolog Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Metrolog wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode.
(4) Penetapan target Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan bagi Metrolog digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
(5) Capaian akumulasi Angka Kredit selama satu tahun untuk seluruh kegiatan yang dilaksanakan ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagairnana dimaksud pada ayat
(1).
(6) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Metrolog setiap tahun ditetapkan paling banyak:
a. 18,75 (delapan belas koma tujuh lima) untuk Metrolog Ahli Pertama;
b. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Metrolog Ahli Muda;
c. 56,25 (lima puluh enam koma dua lima) untuk Metrolog Madya; dan
d. 75 (tujuh puluh lirna) untuk Metrolog Ahli Utama.
(7) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dalam hal:
a. belum tersedia lowongan kebutuhan Jenjang jabatan lebih tinggi; dan
b. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi.
(8) Target Angka Kredit dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang Metrolog setiap tahun:
a. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Metrolog Ahli Pertama;
b. paling sedikit 20 (dua puluh) untuk Metrolog Ahli Muda; dan
c. paling sedikit 30 (tiga puluh) untuk Metrolog Ahli Madya.
(9) Target Angka Kredit dalam hal memiliki pangkat tertinggi pada jenjang jabatan tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b paling sedikit 25 (dua puluh lima) untuk Pejabat Fungsional Metrolog Ahli Utama.
Article 31
(1) Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) diperoleh berdasarkan kriteria penetapan standar kualitas hasil setiap butir kegiatan atau menggunakan pendekatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hasil Kerja Minimal Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan BSN.
Article 32
(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas Jabatan Fungsional Metrolog;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
c. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog;
d. perolehan penghargaan / tanda jasa;
e. perolehan gelar/ ijazah lain; atau
f. tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan Angka Kredit dengan kumulatif Angka Kredit Kumulatif paling tinggi 20% (dua puluh persen)
dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(4) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) huruf a, meliputi:
a. perolehan ijazah/ gelar pendidikan formal di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran;
b. penyusunan Karya Tulis/ Karya Ilmiah di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran;
c. penerjemahan/ penyaduran buku dan Karya Ilmiah di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran.
(5) Kegiatan penunjang dan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (4) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Metrolog.
Article 33
(1) Metrolog dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Metrolog untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
(2) Perolehan Angka Kredit Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Metrolog yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Metrolog; dan
b. Metrolog yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) Metrolog yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 34
(1) Penilaian terhadap SKP yang disusun Metrolog pada awal tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan oleh pejabat penilai Kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil penilaian SKP Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(3) Dalam rangka mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Metrolog mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Penilaian perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Metrolog dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Metrolog harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam bahan usulan penilaian.
(2) Bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan Pejabat penilai Kinerja melalui sistem informasi.
(3) Selain menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Metrolog harus melampirkan dokumen berupa:
a. hasil Penilaian SKP; dan
b. keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional.
(4) Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsionalsebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penyampaian bahan usulan
penilaian dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual.
(6) Langkah-langkah pengisian bahan usulan penilaian oleh Metrolog sebagai berikut:
a. mengisi formulir sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
b. menyusun berkas pendukung bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
1) Hasil Penilaian SKP dengan dilampirkan Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional;
2) dokumen bukti fisik;
3) surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran huruf E sampai huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan 4) surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Metrolog yang melakukan tugas/ kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Berkas pendukung bahan usulan penilaian dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b harus disahkan oleh pejabat penilai Kinerja Metrolog.
(8) Surat Penyampaian Bahan Usulan Penilaian dan PAK bagi Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Article 37
(1) Bahan usulan penilaian dan PAK Metrolog disampaikan oleh atasan langsung Metrolog kepada PyB mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Pengusulan PAK Metrolog diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan dari instansi pengusul kepada Sekretaris Utama BSN untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat;
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Sekretaris Utama BSN untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, dan Metrolog Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan dari instansi pengusul kepada Sekretaris Utama BSN untuk Angka Kredit bagai Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, dan Metrolog ahli Madya di lingkungan kementerian atau lembaga.
Article 38
Article 39
Article 40
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Metrolog diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penilaian Angka Kredit.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Metrolog yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Metrolog dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Metrolog dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Metrolog.
Article 41
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Metrolog, yaitu:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, dan Metrolog Madya di lingkungan Instansi Pusat.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian PyB MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat penetap Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(1) Untuk penilaian Angka Kredit, Metrolog harus mencatat dan menginventarisasi seluruh kegiatan yang dituangkan dalam bahan usulan penilaian.
(2) Bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berkas pendukung lainnya disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dengan persetujuan Pejabat penilai Kinerja melalui sistem informasi.
(3) Selain menyampaikan bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Metrolog harus melampirkan dokumen berupa:
a. hasil Penilaian SKP; dan
b. keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional.
(4) Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsionalsebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf b, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, penyampaian bahan usulan
penilaian dan berkas pendukung dapat dilakukan secara manual.
(6) Langkah-langkah pengisian bahan usulan penilaian oleh Metrolog sebagai berikut:
a. mengisi formulir sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
b. menyusun berkas pendukung bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
1) Hasil Penilaian SKP dengan dilampirkan Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional;
2) dokumen bukti fisik;
3) surat pernyataan melakukan kegiatan yang telah diisi dan disahkan dengan tanda tangan atasan langsung sebagaimana contoh formulir yang tercantum dalam Lampiran huruf E sampai huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan 4) surat tugas limpah bagi Jabatan Fungsional Metrolog yang melakukan tugas/ kegiatan di atas atau di bawah jenjang jabatannya sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Berkas pendukung bahan usulan penilaian dan bukti fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b harus disahkan oleh pejabat penilai Kinerja Metrolog.
(8) Surat Penyampaian Bahan Usulan Penilaian dan PAK bagi Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(1) Bahan usulan penilaian dan PAK Metrolog disampaikan oleh atasan langsung Metrolog kepada PyB mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Pengusulan PAK Metrolog diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan dari instansi pengusul kepada Sekretaris Utama BSN untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat;
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama kepada Sekretaris Utama BSN untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, dan Metrolog Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina;
dan
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan dari instansi pengusul kepada Sekretaris Utama BSN untuk Angka Kredit bagai Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, dan Metrolog ahli Madya di lingkungan kementerian atau lembaga.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Metrolog dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan Capaian SKP, Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional, dan dicatat dalam bahan usulan penilaian dan ditetapkan sebagai capaian angka kredit.
(2) Penilaian angka kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan SKP, Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional, bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap bahan usulan penilaian berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian bahan usulan penilaian ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka bahan usulan penilaian anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan din, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada PyB MENETAPKAN Angka Kredit;
g. dalam hal Ketua Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, PyB dapat MENETAPKAN Ketua Tim Penilai pengganti.
h. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai
melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum sidang pleno; dan
i. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme sidang pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum sidang pleno.
(3) Sidang pleno Tim Penilai bertujuan untuk MENETAPKAN berita acara penilaian Angka Kredit.
(4) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(5) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam hal sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(6) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(7) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(9) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(10) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Metrolog dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Metrolog yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(11) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Metrolog diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penilaian Angka Kredit.
(2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Asli PAK disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Metrolog yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit;
b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan.
(4) PAK untuk kenaikan pangkat Metrolog dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan.
(5) Hasil PAK Metrolog dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Metrolog.
Article 41
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Jabatan Fungsional Metrolog, yaitu:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat; dan
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama, Metrolog Ahli Muda, dan Metrolog Madya di lingkungan Instansi Pusat.
(2) Dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Apabila terdapat pergantian PyB MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(4) Apabila pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, maka Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan pejabat penetap Angka Kredit.
(5) Dalam hal melakukan Penetapan Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
Kenaikan pangkat bagi Metrolog dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal (HKM).
(1) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Metrolog Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Metrolog Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Metrolog Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Metrolog Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Metrolog Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Metrolog Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan PPK yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Article 44
(1) Kenaikan pangkat bagi Metrolog dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Metrolog yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(3) Metrolog yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Article 45
Penetapan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 46
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Metrolog dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi: dan
f. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Metrolog mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan, dengan melampirkan dokumen berupa:
a. asli PAK terakhir;
b. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;
c. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat·yang Berwenang;
e. salinan surat keputusan pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan
f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh PyB.
(3) Metrolog yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(4) Metrolog yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
(5) Metrolog Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Metrolog Ahli Utama harus memenuhi persyaratan berijazah magister (S2) dengan kualifikasi pendidikan di bidang kimia, biologi, fisika, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 47
(1) Metrolog Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Metrolog Ahli Madya dan Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) angka kredit bagi Metrolog Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Metrolog Ahli Madya;
b. 12 (dua belas) angka kredit bagi Metrolog Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Metrolog Ahli Utama.
(2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
Article 48
(1) Metrolog yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. dalam hal terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. dalam hal terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. dalam hal tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 49
(1) Kenaikan jenjang jabatan dari Metrolog Ahli Madya menjadi Metrolog Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Kenaikan jenjang jabatan dari Metrolog Ahli Pertama sampai dengan menjadi Metrolog Ahli Madya ditetapkan oleh PPK.
Article 50
Penetapan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kenaikan pangkat bagi Metrolog dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal (HKM).
(1) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Metrolog Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c untuk menjadi Metrolog Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d sampai dengan Metrolog Ahli Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Metrolog Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atas nama
setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Kenaikan pangkat PNS yang menduduki jabatan Metrolog Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a untuk menjadi Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi Metrolog Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan Keputusan PPK yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Article 44
(1) Kenaikan pangkat bagi Metrolog dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan jika kenaikan jabatannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Metrolog yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang sama, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(3) Metrolog yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
Article 45
Penetapan kenaikan pangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kenaikan jenjang jabatan bagi Metrolog dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir;
c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
d. setiap unsur penilaian kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi: dan
f. memenuhi Hasil Kerja Minimal.
(2) Metrolog mengajukan usul kenaikan jenjang jabatan, dengan melampirkan dokumen berupa:
a. asli PAK terakhir;
b. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;
c. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat·yang Berwenang;
e. salinan surat keputusan pangkat/ golongan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang; dan
f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh PyB.
(3) Metrolog yang memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit selanjutnya diperhitungkan sebesar 0 (nol).
(4) Metrolog yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan berikutnya.
(5) Metrolog Ahli Madya yang akan naik jabatan menjadi Metrolog Ahli Utama harus memenuhi persyaratan berijazah magister (S2) dengan kualifikasi pendidikan di bidang kimia, biologi, fisika, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 47
(1) Metrolog Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan menjadi Metrolog Ahli Madya dan Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) angka kredit bagi Metrolog Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Metrolog Ahli Madya;
b. 12 (dua belas) angka kredit bagi Metrolog Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Metrolog Ahli Utama.
(2) Angka Kredit pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya.
Article 48
(1) Metrolog yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. dalam hal terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. dalam hal terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. dalam hal tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 49
(1) Kenaikan jenjang jabatan dari Metrolog Ahli Madya menjadi Metrolog Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Kenaikan jenjang jabatan dari Metrolog Ahli Pertama sampai dengan menjadi Metrolog Ahli Madya ditetapkan oleh PPK.
Article 50
Penetapan kenaikan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Metrolog, yaitu:
a. Metrolog Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Metrolog Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Metrolog Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Metrolog Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Metrolog Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih
tinggi menjadi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Metrolog Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. Metrolog Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus); dan
h. Metrolog Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus);
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan Metrolog, yaitu:
a. Metrolog Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Metrolog Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
b. Metrolog Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Metrolog Ahli Madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
c. Metrolog Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Metrolog Ahli Utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f dan huruf g.
BAB XI
PEMBERHENTIAN DARI JABATAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional Metrolog ditetapkan oleh PPK.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Metrolog.
(1) Metrolog diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Metrolog.
(3) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(4) Metrolog yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Metrolog; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Article 54
(1) Terhadap Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan Pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
Article 55
Usul Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat Fungsional Metrolog dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional;
b. salinan PAK terakhir;
c. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh PyB; dan
d. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh PyB.
Article 56
Penetapan Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a. Metrolog menyampaikan usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari Metrolog sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf c memproses penetapan keputusan Pemberhentian dari Metrolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 57
Usul Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh Metrolog dengan melampirkan dokumen:
a. salinan PAK terakhir;
b. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh PyB; dan
c. salinan surat keputusan pangkat / golongan terakhir yang dilegalisir oleh PyB.
Article 58
Penetapan Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan mekanisme:
a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Metrolog
b. PNS yang akan diusulkan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Metrolog harus menyampaikan usulan kepada pimpinan unit kerja;
c. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari Metrolog sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf d memproses penetapan keputusan Pemberhentian dari Metrolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 59
(1) Metrolog yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Metrolog yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) Metrolog yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog, dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Metrolog dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran selama diberhentikan.
Article 60
(1) Metrolog yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud lebih pada Pasal 53 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) Metrolog yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada (1) diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai sebagai Pengembangan Profesi.
Article 61
(1) Metrolog yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Metrolog yang ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Metrolog harus menyampaikan usulan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun.
(3) Pejabat Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 1 (satu) tahun dapat mengikuti Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki dalam hal tersedia lowongan jenjang Jabatan Fungsional Metrolog.
(4) Pejabat Fungsional Metrolog yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 62
Penetapan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional Metrolog ditetapkan oleh PPK.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menunjuk pejabat di lingkungannya untuk MENETAPKAN Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Metrolog.
(1) Metrolog diberhentikan dari jabatannya, apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Metrolog.
(3) Pemberhentian sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila:
a. diangkat menjadi pejabat negara;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau
c. ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
(4) Metrolog yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan jabatan dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Metrolog; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Article 54
(1) Terhadap Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat
(1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditetapkan Pemberhentiannya tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
Article 55
Usul Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf a, diajukan oleh Pejabat Fungsional Metrolog dengan melampirkan:
a. surat pengunduran diri yang berisi alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas jabatan fungsional;
b. salinan PAK terakhir;
c. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh PyB; dan
d. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisir oleh PyB.
Article 56
Penetapan Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a dilakukan dengan mekanisme:
a. Metrolog menyampaikan usulan Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari Metrolog sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf c memproses penetapan keputusan Pemberhentian dari Metrolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 57
Usul Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f diajukan oleh Metrolog dengan melampirkan dokumen:
a. salinan PAK terakhir;
b. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh PyB; dan
c. salinan surat keputusan pangkat / golongan terakhir yang dilegalisir oleh PyB.
Article 58
Penetapan Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dilakukan dengan mekanisme:
a. pimpinan unit kerja mengoordinasikan usulan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Metrolog
b. PNS yang akan diusulkan Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Metrolog harus menyampaikan usulan kepada pimpinan unit kerja;
c. pimpinan unit kerja menyampaikan usulan Pemberhentian dari Metrolog sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan;
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan menugaskan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk menindaklanjuti usulan pemberhentian; dan
e. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada huruf d memproses penetapan keputusan Pemberhentian dari Metrolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Metrolog yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Metrolog yang diberhentikan sementara sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog dalam hal telah diangkat kembali sebagai PNS.
(3) Metrolog yang diberhentikan karena menjalani cuti diluar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (1) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog, dalam hal telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara dan diaktifkan kembali sebagai PNS.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki sebelum diberhentikan dari Metrolog dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran selama diberhentikan.
Article 60
(1) Metrolog yang diberhentikan karena menjalani tugas belajar dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud lebih pada Pasal 53 ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimilikinya sebelum diberhentikan dari Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) Metrolog yang diangkat kembali sebagaimana dimaksud pada (1) diberikan penghargaan berupa Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, dalam hal telah selesai menjalani tugas belajar dan memperoleh ijazah.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai sebagai Pengembangan Profesi.
Article 61
(1) Metrolog yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf e, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
(2) Metrolog yang ditugaskan secara penuh diluar Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang akan diusulkan pengangkatan kembali dalam Metrolog harus menyampaikan usulan paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia pensiun.
(3) Pejabat Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 1 (satu) tahun dapat mengikuti Uji Kompetensi pada jenjang jabatan sesuai pangkat terakhir yang dimiliki dalam hal tersedia lowongan jenjang Jabatan Fungsional Metrolog.
(4) Pejabat Fungsional Metrolog yang telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diberikan Angka Kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 62
Penetapan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Metrolog sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Jabatan Fungsional Metrolog wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Setiap Metrolog wajib menjadi anggota organisasi profesi Metrolog.
(3) Pembentukan organisasi profesi Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Metrolog mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Metrolog setelah mendapat persetujuan dari lnstansi Pembina.
Article 64
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Metrolog merupakan bersifat fasilitatif, koordinatif, dan sinergis untuk penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja tersebut, Instansi Pembina dapat:
a. memfasilitasi penyusunan dan persetujuan kode etik dan kode perilaku profesi;
b. menjalin kerja sama dalam penegakan kode etik dan kode perilaku profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, penyelenggaraan Uji Kompetensi, dan pengembangan profesi melalui ilmu pengetahuan, teknologi dan inovasi;
c. memberikan dukungan pembiayaan program kerja yang berhubungan dengan peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Organisasi Profesi; dan
e. memberikan saran. terhadap pelaksanaan program kerja
(3) Instansi Pembina melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melalui keterwakilan dalam dewan penasihat pada organisasi profesi.
Article 65
(1) Usul pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional diwujudkan dalam bentuk kajian yang paling sedikit memuat:
a. rancangan anggaran dasar;
b. rancangan anggaran rumah tangga;
c. tujuan dan sasaran pembentukan;
d. visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja;
e. sumber pendanaan yang jelas;
f. domisili alamat;
g. pembagian kerja, tugas, dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi;
h. usulan program kerja; dan
i. berbadan hukum.
(2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh unit pembina dengan melibatkan perwakilan Metrolog.
(3) Hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan sebagai bahan pertimbangan untuk mendapatkan persetujuan.
(4) Persetujuan usul pembentukan Organisasi Profesi Metrolog ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kongres.
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2021
KEPALA BADAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
KUKUH S. ACHMAD
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang kimia, biologi, fisika, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya;
e. berijazah paling rendah magister di bidang kimia, biologi, fisika, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
j. batas usia sebagaimana dimaksud pada huruf i merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan
dilantik dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain;
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat terakhir;
c. salinan surat keputusan jabatan terakhir;
d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter;
e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi;
f. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
g. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
h. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun;
i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki; dan
j. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
(1) Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional Metrolog yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.
(2) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 27 huruf b merupakan jenis kinerja yang mendorong Metrolog untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Kinerja unit kerja/ instansi diluar tugas pokok
jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/ kapasitas Metrolog yang bersangkutan.
(3) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. kegiatan penunjang dan/atau pengembangan profesi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Metrolog.
b. development commitment merupakan komitmen dalam meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/ keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain.
c. community involvement merupakan keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi. Community involvement bertujuan agar setiap pegawai dapat melibatkan dirinya secara aktif dalam memberikan dampak positif (value added) terhadap lingkungannya.
(4) Kinerja tambahan dibedakan berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat keputusan.
(5) Lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. dalam unit kerja;
b. antar unit kerja dalam satu Instansi; atau
c. antar Instansi (Pusat-Pusat/Pusat-Daerah).
(6) Kinerja tambahan dapat dimasukkan ke dalam SKP pada tahun berjalan sepanjang disepakati dengan atasan langsung yang bersangkutan serta telah direviu oleh pengelola Kinerja/ tim pengelola Kinerja.
(7) Rencana SKP Metrolog diajukan kepada pengelola Kinerja/ tim pengelola Kinerja untuk mendapat reviu.
(8) Setelah Rencana SKP Metrolog direviu pengelola Kinerja, langkah selanjutnya adalah menyusun Format Keterkaitan SKP Metrolog dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional sebagai lampiran Format SKP.
(9) Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Metrolog kemudian diajukan Metrolog ke Tim Penilai Angka Kredit dilampiri Rencana SKP yang telah direviu pengelola Kinerja.
(10) Verifikasi oleh Tim Penilai Angka Kredit dilakukan dengan memeriksa keterkaitan substansi (bukan keterkaitan kata atau kalimat) rencana Kinerja utama dengan tugas pokok jabatan fungsional yang dijabarkan dalam butir kegiatan.
(11) Metrolog bersama pejabat penilai melakukan penyesuaian rencana SKP sesuai verifikasi tim penilai angka kredit.
(12) Rencana SKP yang telah direviu oleh pengelola Kinerja/tim pengelola Kinerja kemudian ditandatangani pegawai yang bersangkutan serta ditetapkan oleh pejabat penilai Kinerja.
(1) Kinerja utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan Jabatan Fungsional Metrolog yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung.
(2) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 27 huruf b merupakan jenis kinerja yang mendorong Metrolog untuk berkontribusi terhadap pencapaian sasaran Kinerja unit kerja/ instansi diluar tugas pokok
jabatannya namun masih sesuai dengan kompetensi/ kapasitas Metrolog yang bersangkutan.
(3) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. kegiatan penunjang dan/atau pengembangan profesi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Metrolog.
b. development commitment merupakan komitmen dalam meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/ keterampilan bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain.
c. community involvement merupakan keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar lingkungan instansi. Community involvement bertujuan agar setiap pegawai dapat melibatkan dirinya secara aktif dalam memberikan dampak positif (value added) terhadap lingkungannya.
(4) Kinerja tambahan dibedakan berdasarkan lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat keputusan.
(5) Lingkup penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. dalam unit kerja;
b. antar unit kerja dalam satu Instansi; atau
c. antar Instansi (Pusat-Pusat/Pusat-Daerah).
(6) Kinerja tambahan dapat dimasukkan ke dalam SKP pada tahun berjalan sepanjang disepakati dengan atasan langsung yang bersangkutan serta telah direviu oleh pengelola Kinerja/ tim pengelola Kinerja.
(7) Rencana SKP Metrolog diajukan kepada pengelola Kinerja/ tim pengelola Kinerja untuk mendapat reviu.
(8) Setelah Rencana SKP Metrolog direviu pengelola Kinerja, langkah selanjutnya adalah menyusun Format Keterkaitan SKP Metrolog dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional sebagai lampiran Format SKP.
(9) Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional Metrolog kemudian diajukan Metrolog ke Tim Penilai Angka Kredit dilampiri Rencana SKP yang telah direviu pengelola Kinerja.
(10) Verifikasi oleh Tim Penilai Angka Kredit dilakukan dengan memeriksa keterkaitan substansi (bukan keterkaitan kata atau kalimat) rencana Kinerja utama dengan tugas pokok jabatan fungsional yang dijabarkan dalam butir kegiatan.
(11) Metrolog bersama pejabat penilai melakukan penyesuaian rencana SKP sesuai verifikasi tim penilai angka kredit.
(12) Rencana SKP yang telah direviu oleh pengelola Kinerja/tim pengelola Kinerja kemudian ditandatangani pegawai yang bersangkutan serta ditetapkan oleh pejabat penilai Kinerja.
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Metrolog dilakukan oleh tim penilai, berdasarkan Capaian SKP, Format Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional, dan dicatat dalam bahan usulan penilaian dan ditetapkan sebagai capaian angka kredit.
(2) Penilaian angka kredit oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. ketua Tim Penilai membagi tugas penilaian dengan menyampaikan SKP, Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional, bahan usulan penilaian dan berkas pendukung lainnya kepada sekretaris Tim Penilai untuk dibagikan kepada anggota Tim Penilai;
b. setiap bahan usulan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh 2 (dua) orang anggota Tim Penilai;
c. anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masing-masing melaksanakan penilaian terhadap Angka Kredit yang diajukan pada setiap bahan usulan penilaian berdasarkan rincian kegiatan dari tugas Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. dalam hal ketua Tim Penilai dinilai, maka dalam proses penilaian bahan usulan penilaian ketua Tim Penilai, sekretaris Tim Penilai menjadi ketua sementara Tim Penilai;
e. dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang turut dinilai, maka bahan usulan penilaian anggota Tim Penilai bersangkutan dinilai oleh anggota Tim Penilai yang lain;
f. dalam hal anggota Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan din, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif, sesuai masa kerja tim yang tersisa kepada PyB MENETAPKAN Angka Kredit;
g. dalam hal Ketua Tim Penilai memasuki masa pensiun, berhalangan sementara/tetap paling singkat 6 (enam) bulan, atau mengundurkan diri, PyB dapat MENETAPKAN Ketua Tim Penilai pengganti.
h. dalam hal tidak terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka hasil penilaian disampaikan kepada ketua Tim Penilai
melalui sekretaris Tim Penilai untuk disahkan dalam forum sidang pleno; dan
i. dalam hal terdapat perbedaan terhadap hasil penilaian yang dilakukan oleh anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c maka dilakukan penilaian lanjutan melalui mekanisme sidang pleno untuk selanjutnya disahkan dalam forum sidang pleno.
(3) Sidang pleno Tim Penilai bertujuan untuk MENETAPKAN berita acara penilaian Angka Kredit.
(4) Sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling kurang 50% (lima puluh persen) ditambah 1 (satu) orang anggota Tim Penilai.
(5) Sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. pengambilan keputusan dalam sidang pleno Tim Penilai dilakukan dengan berlandaskan pada asas musyawarah mufakat; dan
b. dalam hal sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak mencapai musyawarah mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara terbanyak.
(6) Hasil sidang pleno Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara penilaian Angka Kredit dan ditandatangani oleh seluruh anggota Tim Penilai yang hadir dalam sidang pleno Tim Penilai.
(7) Berita acara penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(8) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal setiap tahun.
(9) Dalam melakukan penilaian, Tim penilai dapat meminta bukti fisik dan laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan.
(10) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas Jabatan Fungsional Metrolog dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan Jabatan Fungsional Metrolog yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(11) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi terhadap pejabat penilai yang bersangkutan.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. melakukan verifikasi Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional;
g. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
h. memberikan bahan pertimbangan kepada Pyb dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Metrolog dalam pendidikan dan pelatihan.
(2) Tim Penilai Metrolog yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama sampai dengan Metrolog Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat.
(3) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran, unsur kepegawaian, dan Metrolog.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(5) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus berjumlah ganjil.
(6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Metrolog Ahli Madya;
(7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Metrolog.
(9) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Metrolog yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Metrolog; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Metrolog.
(10) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dipenuhi dari Metrolog, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Metrolog.
(11) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(12) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(13) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(14) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(15) Tim penilai dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim teknis dan sekretariat.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(2) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. melakukan verifikasi Keterkaitan SKP dengan Angka Kredit Jabatan Fungsional;
g. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
h. memberikan bahan pertimbangan kepada Pyb dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Metrolog dalam pendidikan dan pelatihan.
(2) Tim Penilai Metrolog yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Metrolog Ahli Pertama sampai dengan Metrolog Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat.
(3) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran, unsur kepegawaian, dan Metrolog.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(5) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus berjumlah ganjil.
(6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Metrolog Ahli Madya;
(7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Metrolog.
(9) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Metrolog yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Metrolog; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Metrolog.
(10) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dipenuhi dari Metrolog, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Metrolog.
(11) Masa jabatan anggota Tim Penilai yaitu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(12) Anggota Tim Penilai yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut sebagaimana dimaksud pada ayat (11), dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan.
(13) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang pensiun atau berhalangan 6 (enam) bulan atau lebih maka Ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai masa kerja yang tersisa.
(14) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang ikut dinilai, Ketua dapat mengajukan usul pengganti anggota.
(15) Tim penilai dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk tim teknis dan sekretariat.
(1) Angka Kredit untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi Metrolog, yaitu:
a. Metrolog Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
b. Metrolog Ahli Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata, golongan ruang III/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 50 (lima puluh);
c. Metrolog Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
d. Metrolog Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus);
e. Metrolog Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, yang akan naik pangkat setingkat lebih
tinggi menjadi pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
f. Metrolog Ahli Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. Metrolog Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus); dan
h. Metrolog Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, membutuhkan Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus);
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan Metrolog, yaitu:
a. Metrolog Ahli Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Metrolog Ahli Muda, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
b. Metrolog Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Metrolog Ahli Madya, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
c. Metrolog Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Metrolog Ahli Utama, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan
jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, huruf f dan huruf g.