Correct Article 3
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Current Text
Jabatan Fungsional Metrolog mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan
dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran.
Your Correction
