Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang kimia, biologi, fisika, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama sampai dengan Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya; e. berijazah paling rendah magister di bidang kimia, biologi, fisika, teknik atau rekayasa, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial-kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengelolaan Standar Pengukuran atau Bahan Acuan dan Penjaminan Ketertelusuran Hasil Penilaian Kesesuaian Pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. berusia paling tinggi: 1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Pertama, dan Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Muda; 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh tahun) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Metrolog Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. j. batas usia sebagaimana dimaksud pada huruf i merupakan batas usia pada saat yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain; (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Usulan Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui perpindahan dari jabatan lain, dengan melampirkan dokumen berupa: a. salinan surat keputusan PNS; b. salinan surat keputusan pangkat terakhir; c. salinan surat keputusan jabatan terakhir; d. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; e. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi; f. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi; g. surat pernyataan bersedia untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; h. surat keputusan, surat tugas dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang pengelolaan standar pengukuran atau bahan acuan dan penjaminan ketertelusuran hasil penilaian kesesuaian pengukuran paling singkat 2 (dua) tahun; i. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki; dan j. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir.
Your Correction