Correct Article 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2021 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL METROLOG
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Metrolog melalui pengangkatan pertama harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. calon PNS setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog;
b. PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog melalui pengangkatan pertama diberikan angka kredit sebesar 0 (nol);
c. Penilaian angka kredit dapat dilakukan pada saat mulai melaksanakan tugas jabatan sejak Calon PNS;
d. PNS sebagaimana dimaksud pada huruf a, setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Metrolog;
e. kelulusan pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d dibuktikan dengan sertifikat;
f. Metrolog yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat.
(2) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a belum diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog, PNS tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsional Metrolog.
(3) PPK Instansi Pengguna wajib menyampaikan salinan surat keputusan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Metrolog sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a kepada Instansi Pembina.
Your Correction
